Teras Bekasi, Jakarta – Selebgram Lutfi Agizal dikabarkan telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan ujaran kebencian pada unggahannya, terkait dirinya menyebut parodi Indonesia Raya disebarkan oleh orang Malaysia.
Laporan dilaporkannya Lutfi telah dibuat pada Rabu (13/1) kemarin, dan telah teregister di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan nomor LP/212/1/YAN.2.5/2021/SPKT PMJ.
"Jadi kami melaporkan Lutfi Agizal karena postingan-nya yang di media sosial. Di Instagram-nya dia menyebutkan bahwa lagu Indonesia Raya dijadikan lelucon sama orang Malaysia," tegas M Fayyadh sebagai pengacara pelapor, Kamis (14/01/2021).
Dharma Putra sebagai pelapor menilai, unggahan yang dilakukan oleh Lutfi itu tidak tepat lantaran kasus tersebut terungkap dibuat oleh dua orang warga negara Indonesia (WNI) dan bukan warga Negara Malaysia.
"Di sini jelas disebutkan bahwa pelakunya adalah orang Malaysia, menurut Lutfi. Padahal faktanya yang ditangkap adalah pelakunya orang Indonesia," tambahnya.
Menurut keterangan pengacara pelapor, Dharma mengajukan laporan tersebut lantaran dirinya sebagai warga negara Indonesia (WNI) yang banyak melakukan aktivitas di Malaysia merasa telah dirugikan akibat postingan dari Lutfi tersebut. (wte)