"Ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini," sebut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan saat dikonfirmasi, dalam .
Dirinya menyebutkan dua orang tersangka yang dijerat polisi dalam kasus ini yakni General Manager Waterboom Lippo Cikarang, Ike Patricia serta Manager Marketing, Dewi Nawang.
Akibat kasus ini, keduanya diduga melanggar Pasal 9 Jo Pasal 93 UU RI Nomor 06 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Jo Pasal 216 KUHP Jo Pasal 218 KUHP.
Sebelumnya, Polisi sempat membubarkan kerumunan pengunjung yang melonjak di kawasan kolam renang itu pada Minggu (10/1/2021) lalu. Dalam peristiwa itu, polisi menduga ada pelanggaran protokol kesehatan oleh pengelola.
Seusai diidentifikasi lebih dalam, pihak pengelola ternyata menyebarkan promosi murah harga tiket masuk di media sosial. Pihak pengelola memberikan diskon hampir 90 persen. Dari promosi tersebut terkonfirmasi bahwa harga tiket yang biasa diperjualkan Rp95 ribu saat itu didiskon menjadi Rp10 ribu.
"Diskon besar-besaran itu dilakukan promosi melalui WhatsApp dan Instagram," ungkap Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan kepada awak media, Selasa (12/1/2021).
Hendra juga menambahkan jika promosi itu dilakukan selama empat hari atau sejak tanggal 6 Januari. Imbasnya, banyak masyarakat berantusias dengan promo tersebut dan berbondong-bondong sekitar 2.355 mengunjungi Waterboom Lippo Cikarang, Minggu (10/1/2021). (fka)