Diketahui, lokasi tersebut disegel oleh pihak Pemerintah Kabupaten Bekasi karena melanggar protokol kesehatan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan penyegelan sekaligus penutupan sementara dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja bersama Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra Gunawan, dan Dandim 0509/Bekasi Letkol Kav. Tofan Tri Anggoro.
"Berdasarkan laporan yang diterima, bahwa tempat ini (Kartika Club) diduga melakukan pelanggaran prokes. Maka saya bersama kapolres, dandim menyegel tempat ini," tegas Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, dalam keterangan yang dilansir dari Wartakota.
Eka menyebutkan, penutupan sementara atau penyegelan tidak hanya dilakukan hanya pada tempat tersebut.
Tanpa menyepesialkan tempat lain, hal itu juga akan berlaku diseluruh tempat hiburan lainnya yang melanggar aturan yang telah dikeluarkan
"Kita mengutamakan keselamatan warga kita terkait dengan penanganan covid-19, Sementara ini, apabila ada tempat lain yang tidak mengindahkan pembatasan kegiatan, tentu saja kami akan ambil tindakan," terang dirinya.
Kendati demikian, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Hendra, menyatakan pihaknya juga memantau tempat lain untuk mencegah kerumunan yang berpotensi meningkatkan kans penularan covid-19.
"Kita awasi secara ketat untuk pencegahan. Jangan sampai ada kerumunan dulu baru kita bubarkan. Artinya, kita bersiap diri terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi terjadi kerumunan," tegas Hendra.
Menurutnya, ia juga sudah berkoordinasi dengan Dandim, untuk bersama-sama menginstruksikan anggota di wilayah seperti polsek dan koramil untuk memantau kondisi di lapangan.
"Pada penerapan PPKM ini diminta masyarakat serta pelaku usaha patuh demi upaya penurunan angka Covid-19. Masyarakat diminta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," tutupnya. (fka)