Teras Bekasi, Jakarta – Hingga kini, pihak keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air jatuh di Kep Seribu masih menunggu kabar di Posko RS Polri Kramajati Jakarta Timur, pada Minggu (10/1/2021). Mereka hanya dapat berdoa dan mengharapkan anggota keluarganya selamat.
Di samping itu, Jasa Raharja sudah membuat pendataan terhadap 59 keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJY-182. Pendataan tersebut dilakukan dengan bekerjasama oleh pihak dari Kementerian Perhubungan, maupun instansi terkait.
Pada poskota.co.id, Kepala Divisi Asuransi Jasa Raharja Bambang Panular menjelaskan jika sesuai dengan ketetapan PMK (Peraturan Kementerian Keuangan) Nomor 16 Tahun 2017, untuk korban meninggal dunia akan mendapat santunan Rp50 juta.
"Pendataan masih berjalan bersama kemenhub juga DVI oleh Polri. Dari data penumpang itu kami mengkoordinasi di mana domisili korban berada. JIka korban sudah ditemukan semuanya kami akan selesaikan segera kepada ahli warisnya," jelas Bambang Panular di RS Polri Kramat Jati, Minggu (10/1/2021).
Mulanya, pihak RS Polri telah meminta pada keluarga korban pesawat Sriwijaya Air untuk datang membawa data atau dokumen terkait korban agar mempermudah langkah Tim DVI Polri menjalankan proses identifikasi para korban.
Karena itu, Posko Ante Mortem RS Polri telah membuka hotline di nomor 081235039292 untuk melayani keluarga korban Sriwijaya Air.
Perlu diketahui, pesawat Sriwijaya Air SJY182 berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju ke Pontianak. Kemudian hilang kontak dan dikabarkan bahwa pesawat Sriwjaya Air jatuh di Kep Seribu sekitar pukul 14.40 WIB. (fka)