Terasbekasi, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menetapkan syarat baru bagi pelanggan yang akan berpergian menggunakan kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, mulai 9-25 Januari 2021. Penumpang diwajibkan membawa dan menunjukkan surat keterangan negative Covid-19 dari tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat utama untuk naik kereta api.
Aturan tersebut sesuai dengan ketentuan Surat Edaran Kemenhub Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam siaran persnya, pada Sabtu (09/01/2021).
Dalam keterangan lanjutnya menghimbau kepada pelanggan kereta api harus menunjukkan hasil tes negative Covid-19, yang sampelnya diambil dalam batas waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun syarat tersebut tidak diperuntukan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun. Joni menjelaskan, pelanggan kereta api jarak jauh harus dalam kondisi tubuh yang sehat.
Selanjutnya, suhu badan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celsius, diwajibkan memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan menggunakan pakaian lengan panjang.
"Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan," kata joni. Dikutip dari poskota.co.id.
Kemudian, bagi pelanggan kereta api yang jadwal perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperbolehkan untuk makan dan minum. Tetapi, diperbolehkan bagi penumpang yang tengah mengkonsumsi obat-obatan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," tutur Joni. (tc2)